Hati hati Oper kredit rumah, sertifikat tidak bisa diambil

Selasa, 12 Februari 2013

Hati hati Oper kredit rumah, sertifikat tidak bisa diambil
Banyak orang lebih memilih untuk membeli oper kredit rumah , karena membeli operan rumah lebih mudah persyaratanya ketimbang mengambil kredit sendiri. Kemudahan inilah justru yang akan menjadi bumerang buat pembelinya,apalagi jika sudah lewat tangan ke tangan urusanya akan nambah rumit. kenapa saya bilang begitu karena kemarin ayah ada bantu orang mengambil sertifikat rumahnya.

Kejadianya begini Bapak A menjual rumah yang masih kredit kepada bapak B, dan Bapak B ingin Proses jual belinya legal, makanya transaksi di catatkan pada notaris. dari notaris sendiri Bapak B mendapatkan dua buah surat, surat pertama adalah akte jual beli rumah dan surat kuasa pengambilan sertifikat di bank. Memang yang pernah saya ketahui 2 surat ini kadang ada yang persis(salinan) dan ada yang di pisah antara akte jual beli tanah dan bangunan.Untuk yang persis biasanya surat kuasa sudah di masukan di dalam Pasal akte jual beli tanah.

Kemudian di karena kan Bapak B mebutuhkan uang maka dijual lagilah tanah dan bangunan ke pada bapak C, demikian sebelumnya Jual beli tanah dan bangunan ini juga di catatkan di Notaris dan di perolehlah akte dan surat kuasa baru dengan mengacu kepada akte jual beli tanah yang pertama dengan Bapak A. sampai akhirnya Bapak C melunasi semua tanggungan kreditnya,dan saat mau mengambil sertifikat inilah Bapak c di tolah oleh pihak bank, meskipun sudah cukup kuat dengan dicatatkanya di Notaris dan bukti bukti bahwa kepemilikanya sudah di alihkan kepada Bapak C.

Kontan saja bapak C kelabakan Karena Sertifikatnya tidak bisa diambil olehnya, dan sampailah si bapak C ini bercerita kepada saya dan mengajak saya untuk menemani mengambil sertifikat, Berangkatlah kami ke kantor cabang dimana sertifikat ini di simpan oleh pihak bank, sesampai di sana jawaban teler Banknya tetap bersikukuh tidak bisa diambil. maka saya bilang ke telernya "bisa kah kami bertemu langsung dengan pimpinan ibu?" diantarlah kami oleh security bank ke Kepala bagian Pengambilan sertifikat.disitulah kami minta kejelasan nya, kenapa tidak bisa diambil dari penjelasan Pihak banknya ternyata saat akad kredit Pihak pertama(bapak A) sudah Menanda tangani kesepakatan bahwa Bapak A tidak boleh Menjual rumah dan bangunannya sebelum Lunas.Makanya pihak bank bersikukuh tidak mau kasih sertifikatnya Selain Kepada Pihak pertama(bapak A).

Setelah diskusi Panjang lebar Dengan pihak bank akhirnya ada sedikit kelonggaran dari pihak bank, bahwa sertifikat Bisa diambil oleh Pihak kedua(Bapak B), jadilah Sibapak C Kalang Kabut karena dia sendiri Tidak Tau Keberadaan Bapak B, apalagi bapak A yang tidak berhubungan langsung dengan Bapak C,Jadi dari pengalaman ini sebaiknya saat mau membeli rumah oper kredit Sebaiknya.

1. Belilah Oper kredit rumah dari Debitur Langsung(Pemilik pertama yang melaksanakan akad kredit dengan Pihak bank), karena jika dari debitur langsung surat kuasa dari notaris masih bisa kita gunakan untuk bisa mengambil Sertifikat rumah.

2. Mintalah alamat Baru atau alamat lengkap, Nomer telp Rumah , No telp, HP si penjual, jadi jika sewaktu waktu terjadi masalah seperti diatas bisa ada solusinya dengan minta bantu kepada pihak debitur pertama.

3. Selalu dan segera di catatkan di notaris karena dengan adanya akte jual beli dan kuasa dari notaris hukumnya sah dan kuat menurut hukum.

0 komentar:

Artikel Blog

Artikel seo

Artikel Bisnis Online

Artikel kuliner